Tugu Jogja
Home

Seluruh Kabupaten dan Kota di DIY Berstatus PPKM Level 4

  • Seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai hari ini, Selasa (8/3/2022) ditetapkan berstatus PPKM level 4. Level PPKM ini meningkat karena sebelumnya seluruh wilayah di DIY berstatus PPKM Level 3.
Home
Tyo S

Tyo S

Author

YOGYAKARTA, Jogjaaja.com – Seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai hari ini, Selasa (8/3/2022) ditetapkan berstatus PPKM level 4. Level PPKM ini meningkat karena sebelumnya seluruh wilayah di DIY berstatus PPKM Level 3.

Keputusan status PPKM level 4 untuk seluruh kabupaten dan kota di DIY ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2022. Di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut tertera soal level PPKM DIY. PPKM level 4 berlaku di seluruh DIY mulai 8 hingga 14 Maret 2022.

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan peraturan PPKM Level 4 dengan ketat. Kenaikan level menjadi peringatan bagi semua.

"Meski status PPKM DIY naik ke level 4, kalau aktivitas masih sama seperti sebelumnya ya tetap tidak ada penurunan (kasus). Kenaikan level ini tentu peringatan bagi kita semua, kata Aji, Selasa (8/3/2022).

Aji mengimbau agar prokes harus diawasi betul. Bahkan tentu kini sudah menjadi gaya hidup sehari-hari. Pihaknya juga sedang Menyusun Perda untuk penegakan prokes dan sanksi bagi yang melanggar.

“Mari kita laksanakan PPKM Level 4 dengan konsisten. Protokol kesehatan harus lebih ketat daripada sebelumnya agar angka positif COVID-19 terus mengalami penurunan,” pungkasnya. (*)