Jogja

Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Minta DPRD Kota Yogyakarta Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2023

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman DIY melakukan audiensi ke DPRD Kota Yogyakarta untuk menyampaikan aspirasinya pada Rabu (5/
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman DIY melakukan audiensi ke DPRD Kota Yogyakarta untuk menyampaikan aspirasinya pada Rabu (5/10/2022).

Dalam penyampaian aspirasi tersebut diterima oleh Susanto Dwi Antoro dan Antonius Fokki Ardiyanto selaku Ketua dan Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mewakili Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko.

Dalam audiensi tersebut Ketua Serikat Pekerja RTMM Waljid Budi Lestarianto menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu menolak kenaikan cukai rokok 2023 dengan alasan ancaman PHK akibat kenaikan pajak cukai rokok pasti akan memberatkan pengusaha/BUMD produk tembakau.

Di Kota Yogyakarta ada satu pabrik produk tembakau yaitu PD Tarumartani dimana ada 131 warga yang ber KTP Kota Yogyakarta bekerja di tempat itu. Untuk itu Federasi Serikat Pekerja RTMM meminta supaya DPRD Kota Yogyakarta dapat meneruskan penolakan itu kepada Presiden Republik Indonesia.

"Kami juga mendorong revisi PP 109/2012 tentang larangan beriklan dalam industri produk tembakau. Kemudian meminta pemerintah daerah dalam menerapkan perda KTR tidak melampaui kewenangannya," kata Waljid.

Antonius Fokki Ardiyanto sepakat bahwa aspirasi pertama akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Yogyakarta untuk dapat diteruskan ke Presiden Republik Indonesia kaitan dengan penolakan kenaikan cukai rokok. Dan dalam hal ini pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia dan Pakta Konsumen untuk dapat sebagai pressure group bisa membatalkan kenaikan cukai rokok termasuk aspirasi kedua yaitu revisi PP 109/2012 dimana itu merupakan kewenangan pusat.

"Dan ini dibutuhkan perjuangan yang tidak mudah karena menyangkut berbagai kepentingan regional maupun global," ujarnya.

Menurutnya, berkaitan dengan implementasi perda KTR di Kota Yogyakarta, Fokki menyampaikan bahwa Perda KTR di Kota Yogyakarta sangat progresif karena disitu ada keseimbangan hak dan kewajiban bagi yang pro dan kontra KTR.

Dalam kesempatan tersebut Fokki juga menyampaikan bahwa di tahun 2022, Kota Yogyakarta mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT sebesar Rp891 juta. Dana tersebut penggunaannya yaitu Rp637 juta untuk membayar iur BPJS kesehatan bagi warga Kota Yogyakarta sejumlah 18.214 orang.

"Dan sisanya untuk reward bagi pekerja produk tembakau sebanyak 351 orang sebesar Rp600.000/orang sebanyak 2x penerimaan jadi total Rp1.200.00/orang yang menurut rencana akan dibagikan di bulan Oktober dan/atau November 2022," pungkasnya. (Anz)