
Serikat Pekerja Tolak Kemasan Rokok Polos Demi Lindungi Pekerja Tembakau, Begini Tanggapan Wawan Hermawan
- “Ancaman kemiskinan dan pengangguran juga terjadi pada pekerja sektor tembakau. Kami sangat mengkhawatirkan nasib mereka dengan adanya kebijakan ini.”
Jogja
YOGYAKARTA, Jogjaaja.com – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah yang berencana memberlakukan kemasan polos tanpa merek pada produk rokok. Hal ini disampaikan dalam acara “Dialog Bersama Bapak Wawan Hermawan” yang diadakan di Omah Putih, Yogyakarta, Kamis (18/10).
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan bahwa kebijakan kemasan polos tersebut akan berdampak signifikan terhadap para pekerja di sektor tembakau. Menurutnya, langkah ini justru memperburuk kondisi ekonomi pekerja tembakau yang sudah menghadapi ancaman kemiskinan dan pengangguran. “Ancaman kemiskinan dan pengangguran juga terjadi pada pekerja sektor tembakau. Kami sangat mengkhawatirkan nasib mereka dengan adanya kebijakan ini,” ujar Waljid.
RTMM DIY, yang memiliki 5.250 anggota yang sebagian besar bekerja di industri rokok, merasa kebijakan kemasan polos tanpa merek akan merugikan banyak pihak, termasuk pekerja dan pedagang kecil. Kebijakan ini merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang dianggap sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap industri dan pekerja.
Dalam dialog tersebut, Waljid mengajak Calon Wakil Walikota Yogyakarta, Wawan Hermawan, untuk turut memberikan perhatian dan perlindungan kepada para pekerja tembakau. “Kami sangat mengapresiasi program pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang dicanangkan oleh Bapak Wawan Hermawan,” tambah Waljid.
Sektor tembakau masih menjadi andalan bagi banyak pekerja dengan pendidikan dan keterampilan terbatas. Di tengah maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai daerah, industri ini masih mampu menyerap ribuan tenaga kerja. Oleh karena itu, RTMM DIY menilai perlindungan bagi pekerja di sektor ini menjadi sangat krusial.
Data Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta mencatat tingkat kemiskinan di kota ini mencapai 6,26 persen pada September 2024, dengan jumlah pengangguran terbuka mencapai 3,24 persen dari total angkatan kerja. Kondisi ini menambah kekhawatiran bagi para pekerja di sektor tembakau yang terancam oleh kebijakan pemerintah.
Selain kebijakan kemasan polos, Waljid juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang melarang penjualan rokok di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai memukul pedagang kecil yang mayoritasnya bergantung pada penjualan rokok.
RTMM DIY menyatakan kekecewaannya terhadap Kementerian Kesehatan yang dianggap tidak memikirkan dampak kebijakan ini terhadap para pekerja. Mereka mendesak agar aturan terkait kemasan polos segera dikaji ulang atau dibatalkan. “Aturan ini jelas mengancam anggota kami, dan kami tegas menolak pemberlakuan kebijakan ini,” kata Waljid.
Kendati demikian, RTMM DIY menyambut baik keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025, yang dianggap sebagai kebijakan tepat untuk menjaga keberlangsungan ekosistem tembakau. Mereka berharap kebijakan ini terus berlanjut tanpa kenaikan tarif yang membebani para pekerja.
RTMM DIY juga berharap agar para calon pemimpin daerah dapat berkomitmen melindungi ekosistem tembakau dan pekerjanya dari berbagai regulasi yang merugikan.
Calon Wakil Walikota Yogyakarta, Wawan Hermawan menegaskan komitmennya untuk melindungi tenaga kerja di industri rokok di Kota Yogyakarta dari dampak kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 dan rencana kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan. Wawan menekankan pentingnya menjaga stabilitas industri tembakau, khususnya sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang menjadi bagian dari budaya dan mata pencaharian ribuan warga di kota ini.
"Yogyakarta mungkin tidak memiliki sumber daya alam, tetapi kita kaya akan sumber daya manusia. Kualitas pekerja, terutama di sektor SKT, perlu terus ditingkatkan. Dengan peningkatan kualitas ini, hasil yang diperoleh pekerja pun akan lebih memuaskan," ujar Wawan. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan produktivitas sebagai langkah konkret untuk melindungi tenaga kerja dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam menghadapi PP No. 28/2024 yang berpotensi mengubah dinamika industri rokok, Wawan bersama Calon Walikota Hasto berjanji akan mengikuti setiap kebijakan dengan tetap memperjuangkan hak-hak pekerja. "Kebijakan pemerintah terkait supply and demand harus diikuti, tetapi kita juga harus memastikan ada ruang-ruang khusus untuk melindungi industri lokal," jelasnya.
Terkait usulan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diajukan Kementerian Kesehatan, Wawan belum memberikan sikap definitif. "Saya masih perlu mempelajari lebih lanjut dampaknya, terutama apakah kebijakan ini justru bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal. Jadi harus saya pelajari dulu," pungkasnya. (*)
