Jogja

Siapkan Empat Jurus Ini, DPRD Ingin Tirunkan Angka Orang Dengan Gangguan Jiwa

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Saat ini, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu provinsi dengan angka Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terbanyak. Bahkan se
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Saat ini, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu provinsi dengan angka Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terbanyak. Bahkan secara nasional, DIY menempati posisi kedua dengan suspek ODGJ terbesar di Indonesia.

Terkait masalah ini, DPRD DIY pun berupa keras dalam menurunkan angka ODGJ di provinsi. Melalui Rancangan Peraturan Daerah yang tertuju pada Kesehatan Jiwa, para anggota dewan berharap pihak mereka dapat turut andil dalam menangani angka ODGJ.

"Ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Pansus BA 23 Tahun 2022 terkait dengan Raperda Kesehatan Jiwa Ini inisiatif dari DPRD DIY khususnya Komisi D,” papar Anggota DPRD DIY, Syukron Arif Muttaqin dalam keterangan resminya, menanggapi wacana Perda soal Kesehatan Jiwa, Jumat (19/8/2022).

“Alasan pengusulan Raperda tentang kesehatan jiwa tersebut karena menimbang kasus ODGJ di Daerah Istimewa Yogyakarta tergolong tinggi di tingkat nasional,” imbuhnya.

Syukron menjelaskan, pemahaman masyarakat mengenai ODMK (orang dengan masalah kejiwaan) dan ODGJ di lingkup keluarga masih sangat kurang. Padahal, keluarga memiliki peranan penting untuk memastikan kesehatan jiwa secara intens.

Oleh karena itu, menurutnya, ada 4 hal yang ditanamkan dalam Raperda sebagai tindakan nyatanya untuk mengatasi maalah tersebut.

"Pemahaman masyarakat masih kurang, untuk itu adanya perda itu ada 4 hal yang dilakukan. Pertama, yaitu promotif, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat [terkait ODGJ],” jelasnya.

Selain langkah sosialisasi dalam langkah promotif, Syukron juga menjelaskan tentang langkah kedua, yakni preventif. Menurutnya, langkah ini sebagai upaya pencegahan, dengan rincian teknisnya akan dibahas mendatang. Adapun langkah ketiga adalah kuratif, yakni langkah penanganan.

“Sedangkan yang terkahir adalah rehabilitatif. Setelah ia [pasien ODGJ diobati oleh fasilitas fakes tingkat lebih lanjut, ia dikatakan sembuh, kemudian dikembalikan ke masyarakat untuk di rehabilitasi," papar Syukron.

Dengan adanya raperda ini, Syukron berharap penanganan pada ODMK dan ODGJ khususnya di masyarakat DIY dapat menjadi lebih intens dan lebih terprogram dengan baik. Sehingga orang yang memiliki gangguan kejiwaan bisa berkurang dan kembali beraktivitas secara normal di kalangan masyarakat.

Lebih lanjut, Syukron juga mengimbau agar masyarakat bisa mengetahui dan peduli bahwa apabila ada anggota nya yang memiliki masalah kejiwaan segera melakukan tindakan preventif agar tidak berlanjut menjadi gangguan kejiwaan.

"Target kedepan kita berharap ada penurunan ODGJ, artinya orang yang memiliki gangguan kejiwaan itu bisa berkurang, bisa kembali sembuh itu target kami. Jadi nanti, mereka bisa kembali normal, bisa beraktivitas normal kembali di kehidupan bermasyarakat," pungkasnya. (*)