
Sidang Perdana, Begini Kronologi Lengkap Kasus Suap yang Menjerat Eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti
- YOGYA, Jogjaaja.com - Sidang perdana dugaan korupsi suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dengan terdakwa Oon Nusihono selaku
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - Sidang perdana dugaan korupsi suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dengan terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk sebagai penyuap terhadap mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Jalan Kapas 10, Senin (22/08/2022).
Persidangan digelar secara daring dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa Oon Nusihono berada ditahanan milik KPK di Kavling C1 Jakarta Selatan didampingi salah satu penasehat hukumnya. Sementara tim kuasa hukum lainnya yang terdiri dari Maqdir Ismail dan kawan-kawan berada diruang sidang Garuda PN Yogyakarta.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muh. Djauhar Setyadi itu, JPU KPK Rudi Dwi Prastyono dan Johan Dwi Junianto dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa kronologi kasus suap yang menjerat terdakwa dengan Haryadi Suyuti berlangsung pada awal 2017 lalu untuk kepentingan pengurusan IMB Apartemen yang dibangun di kawasan Malioboro.
- Pelajar Kota Yogyakarta Ikuti Kompetisi Bahasa dan Sastra Jawa
- Sudah Masuk ke Indonesia, Begini Cara Membedakan Cacar Monyet dan Cacar Air Biasa
- Bank Indonesia Sebut Uang Baru Permudah Disabilitas Kenali Rupiah
- Asal Tak Membebani Masyarakat, Pengamat ini Setuju Harga BBM Naik
Komunikasi kemudian berlanjut hingga pada awal 2019, terdakwa Oon meminta kepada Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Properti untuk diperkenalkan dengan Haryadi Suyuti. Kemudian terdakwa bertemu dengan Haryadi Suyuti di rumah makan Tio Ciu Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Haryadi Suyuti agar dimudahkan dalam pengurusan penerbitan IMB Apartemen yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti dan disanggupi oleh Haryadi Suyuti.
JPU KPK menyatakan, kronologi kasus suap itu bisa dirunut sejak tahun 2017 sampai dengan 2022 ini. A
dapun sejumlah pemberian yang diterima oleh Haryadi maupun Nurwidi selaku Kepala Dinas Perizinan Kota Yogya yakni uang sejumlah USD20.450, Rp20 juta, satu unit Mobil Volkswagen 2000 cc warna Hitam tahun 2010 Nomor polisi : B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.
Lalu, Uang dan barang-barang tersebut baik diterima secara langsung oleh Haryadi Suyuti maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi dan orang kepercayaan Haryadi Suyuti.
Terdakwa Oon Nusihono juga memberikan uang sejumlah USD6.808 (enam ribu delapan ratus delapan dolar Amerika Serikat) kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta.
Maksud pemberian tersebut supaya Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti.
Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Dandan Jaya Kartika membahas rencana pemberian uang kepada Haryadi Suyuti agar pengurusan penerbitan IMB apartemen dapat berjalan dengan lancar dan dimudahkan prosesnya.
Pada saat itu Dandan Jaya Kartika mengusulkan untuk pemberian uang kepada Haryadi Suyuti dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada saat mulai dilakukan pengurusan IMB dan tahap akhir setelah IMB terbit. Atas usulan tersebut, terdakwa menyetujui meskipun belum menentukan besaran nominalnya.
JPU pada KPK mendakwa kepada terdakwa Oon Nusihono dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undanv RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan JPU KPK, terdakwan Oon Nusihono melalui penasehat hukumnya Maqdir Ismail tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menurut Maqdir Ismail tidak diajukannya keberatan agar persidangan dalam kasus ini dapat segera selesai. Beberapa catatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa diantaranya membenarkan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak termasuk ke mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan terdakwa menyatakan tidak benar soal pengeluaran sejumlah uang harus melalui izin dan sepengetahuan dari Syarif Benyamin selaku Direktur.
- Inilah Makna Formasi Barisan dan Seragam Paskibraka
- Begini Cara Unik Warga di Bantul Peringati HUT Kemerdekaan ke-77 RI
- Kembali Digelar, Pasar Kangen 2022 Ajak Pengunjung Bernostalgia ke Masa Lalu
Karena menurut terdakwa Oon Nusihono, ia mengeluarkan sejumlah uang tersebut merupakan otoritas dirinya sebagai Vice President PT. Summarecon Agung Tbk. (Anz)
