Home

Soal Pendataan Agraria, BPN Perlu Kerjasama dengan Kraton dan Pakualaman

  • JOGJA, Jogjaaja.com - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) DIJ mendorong penataan aset dan akses pada tanah tutupan Jepang.Kepala Kanwil BPN DIJ selaku Ketua Pela
Home
Ties

Ties

Author

JOGJA, Jogjaaja.com - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) DIJ mendorong penataan aset dan akses pada tanah tutupan Jepang.

Kepala Kanwil BPN DIJ selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA DIJ Suhendro dalam laporannya mengatakan ketidakpastian status hak tanah tutupan Jepang yang hampir 80 tahun merupakan salah satu masalah dinamika agraria di DIJ. Dengan komitmen bersama, masalah tersebut dapat diselesaikan dan mampu membuktikan kehadiran negara dan tahta untuk rakyat.

Dia menegaskan upaya GTRA DIJ tidak berhenti pada penataan aset melalui sertifikasi saja. Tapi juga pada penataan akses dengan pemberdayaan masyarakat sehingga sinergi penataan aset dan akses tanah tutupan Jepang. Penataan aset dan akses juga meliputi pengembangan Jawa bagian selatan dengan pilot project Pawonsari meliputi Pacitan, Wonogiri dan Pawonsari.

 

“Ini selaras dengan visi Gubernur DIYJ yaitu Menyongsong Abad Samudera Hindia yang menjadikan wilayah selatan menjadi pintu masuk DIJ,” ujarnya saat menyampaikan laporan pada Rakor GTRA DIJ 2021.

Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya mengatakan tanah selain memiliki fungsi ekonomi juga mengandung nilai sosial. Karena itu, perlu pengaturan oleh negara dengan sistem administrasi yang handal tentang kepemilikan dan pemanfaatannya.

Gubernur mengatakan khusus di DIJ BPN perlu bekerja sama dengan Kraton dan Pakualaman untuk pendataan yang akurat dalam menjalankan reforma agraria yang berkeadilan sosial.

“Negara sebagai regulator bersama Kraton dan Pakualaman yang mewarnai semangat tahta untuk rakyat, kehadirannya diharapkan dapat bertindak seadil-adilnya,” jelasnya.

Ngarsa Dalem menambahkan tanah merupakan sumber kehidupan yang tidak pernah bertambah. Maka harus dipelihara dengan sistem hukum yang ketat, jujur dan terbuka.

Tepat jika dulu dirumuskan hak atas tanah memiliki fungsi sosial yang penggunaan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

“Selama ini agaknya fungsi sosial yang diamanatkan UU itu sering terabaikan,” imbuhnya.

Pembangunan ekonomi, lanjut Sultan, tidak jarang mengesampingkan dimensi-dimensi yang sebenarnya tidak kurang penting. Demi merangsang investasi seringkali mengambil jalan pintas yang tidak sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku.

“Padahal seharusnya tanah tetap ditempatkan di sistem sosial dan tidak boleh dijadikan komoditi atau obyek spekulasi. Jika demikian dikhawatirkan tanah menjadi sarana para pencari rente untuk kepentingan pribadi.

Sri Sultan menegaskan reforma agraria hendaknya digulirkan menuju sistem pertanahan nasional terpadu, efektif dan efisien dalam upaya pendayagunaan tanah untuk kepentingan daerah dan masyarakat.

Sebelumnya, tanah tutupan Jepang dimiliki warga setempat dengan dukungan dokumen Letter C yang tercatat di pemerintah desa. Saat Jepang berkuasa, kepemilikan Letter C dicoret dan setelah kemerdekaan belum ada pengembalian ke warga oleh negara atau pengambilalihan oleh negara.

Menurut peta desa Parangtritis lama, tercatat memiliki tanah seluas 120,03 hektar. Diantaranya seluas 10,97 hektar akan digunakan untuk JJLS dan merupakan bagian yang tercantum di BPN DIY. Ke depan, dengan pengembangan di kawasan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Dari laporan itu jelas sumber hak atas tanah tersebut. Harapannya, tidak lagi ada salah persepsi,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau yang secara virtual hadir dalam Rakor GTRA, mengapresiasi upaya GTRA yang sesuai dengan UU No 5 Tahun 1960 yang mengintegrasikan semangat nasional dan kearifan lokal.

“Kita harus ingat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu memastikan untuk kemakmuran rakyat,”ujarnya.

Rakor GTRA ini dihadiri secara luring oleh Penghageng Tepas Paniti Kismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Mangkubumi, Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualaman KPH Suryo Adinegoro dan para perwakilan OPD serta perwakilan dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan juga penandatangan adendum pelaksanaan reforma agraria untuk mendukung terwujudnya desa mandiri budaya, Penandatangan berita acara kesepakatan penyelesaian status tanah tutupan Jepang dan Perjanjian Kerjasama tentang penanganan akses reforma agraria antara Kanwil BPN dan UGM. (*)