Jogja

Sri Sultan Ajak Ombudsman DIY Awasi Pelayanan Publik Kalurahan

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Sebagaimana tugas dan fungsinya, Ombudsman DIY diharap dapat turut terjun di tingkat kalurahan, mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Da
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Sebagaimana tugas dan fungsinya, Ombudsman DIY diharap dapat turut terjun di tingkat kalurahan, mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Dalam hal ini tidak hanya mendorong terbangunnya akuntabilitas selaras dengan birokrasi kalurahan DIY yang telah dilaksanakan, pun menumbuhkan demokratisasi yang lebih baik di level kalurahan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan harapan tersebut, usai mengukuhkan Anggota Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2024 – 2028 pada Senin (22/1/2024) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Dikatakan Sri Sultan, demokrasi yang sehat, bukan hanya tentang pemilihan serentak, tetapi juga tentang bagaimana setiap suara masyarakat dihargai dan setiap keluhan ditanggapi.

“Penanganan pengaduan yang efektif, adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Complaint management adalah strategi untuk menciptakan tatanan keadilan sosial sebuah negara, dimana warga menjadi kian berdaya, dengan diiringi layanan publik pemerintah, yang bekerja dalam pilar-pilar akuntabilitas. Inilah sejatinya konsepsi demokrasi kerakyatan, yang selaras dengan berbagai misi yang diemban Ombudsman,” tutur Sri Sultan.

Disebutkan Sri Sultan, tanggung jawab negara, dalam menjamin warga agar bisa terlayani, dapat dijadikan sebagai titik awal, mengapa pelayanan publik harus senantiasa dijaga dan diawasi. Pekerjaan melayani publik adalah pekerjaan yang harus dilakoni dengan hati nurani dan tanggung jawab tinggi. Dimana semuanya itu dilakukan untuk meminimalisir diskriminasi, memperkuat integritas, dan mencegah korupsi, kolusi serta nepotisme.

“Hadirnya Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dapatlah kita maknai, bahwa pengawasan pelayanan publik adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Tujuan utamanya, adalah untuk memastikan, bahwa setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang lebih baik, atau dalam terminologi Jawa, dikenal sebagai nilai ‘Amemangun Karyenak Tyasing Sesami’,” ungkap Sri Sultan.

Lebih lanjut, Sri Sultan menyampaikan, terkait dengan upaya perbaikan kinerja, Lembaga Ombudsman DIY hendaknya mentransformasi pola struktur organisasi. Dari model Pergub Nomor 69 tahun 2014 yang konsepnya lebih pada kelompok kerja (pokja), ditransformasi menjadi lebih ke arah kolektif kolegial, sesuai dengan Pergub nomor 72 tahun 2022.

“Selain itu, jajaran Lembaga Ombudsman DIY yang dikukuhkan pada hari ini, saya minta untuk mencermati tata kelola kasus dan solusi yang telah dilakukan pengurus periode sebelumnya. Jadikan rekaman itu sebagai bahan pertimbangan apabila menemui kasus yang sama,” kata Sri Sultan.

Pada kesempatan kali ini, pengukuhan dilaksanakan berdasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 25/KEP/2024 tentang Penetapan Anggota Lembaga Ombudsman Darah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2024 – 2028. Tujuh orang anggota yang dikukuhkan diantaranya yaitu Arif Hartono, S.E, MHRM. PhD., Abdullah Abidin, S.Sos., Yusticia Eka Noor Ida, S.T, M.Sc., Siwi Dwi Lestari Dian Kustanti, S.Psi., Dr. Yunita Anggarini, M.SI, Mohd Sulthoni, S.H., dan Mochammad Sidiq Fathonni, S.Sos., M.M..

Ditemui usai acara, Yusticia Eka Noor Ida yang kembali menjadi anggota Lembaga Ombudsman DIY Masa Jabatan Tahun 2024 – 2028 menuturkan, semasa bakti periode sebelumnya, sektor yang masih menjadi PR terkait aduan dari publik yakni sektor swasta. Dimana komposisi aduan yang masuk di Lembaga Ombudsman DIY didominasi sektor swasta hampir 60%, sementara 40% sisanya dari sektor aparatur pemerintahan.

“Kalau yang bidang aparatur pemerintahan kurang lebih 40% dan ini pun bukan pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya mal administratif. Tetapi lebih kepada barangkali informasi tentang aturan belum sampai ke masyarakat atau kemudian memang masyarakat sendiri yang kurang informasi terhadap aturan yang sudah ada,” ujar Ida.

Diakui Ida, aduan sektor swasta cukup menjadi PR bagi pihaknya. Langkah yang akan diambil di awal masa jabatan kali ini ialah dengan melakukan audiensi termasuk kepada para pimpinan daerah.

“Tetapi juga kita akan mencoba merangkul teman-teman dari sektor swasta. Kita biasanya mengunjungi asosiasi, kita biasanya mengunjungi paguyuban-paguyuban sehingga kemudian kita bisa membawa misi bahwa kita sampaikan kepada mereka bahwa setiap penyelenggaraan pelayanan publik di DIY ini adalah diawasi. Dan itu menjadi tupoksi lembaga Ombudsman DIY sehingga monggo ini bisa menjadi bagian kerja sama bisa menjadi bagian dari strategi untuk kemudian mari bersama-sama kita mewujudkan pelayanan publik yang baik di DIY untuk menuju good governance sebagaimana dicita-citakan Ngarsa Dalem,” papar Ida. (Anz)