Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan BKK Dana Keistimewaan kepada kabupaten/kota se-DIY, Senin (27/12/2021).
News

Sri Sultan Serahkan BKK Dana Keistimewaan DIY Kepada Kabupaten/Kota se-DIY

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X mengharapkan BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Dana Keistimewaan dapat memacu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan antar wilayah, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan investasi bagi masyarakat.
News
Tyo S

Tyo S

Author

YOGYAKARTA, Jogjaaja.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X mengharapkan BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Dana Keistimewaan dapat memacu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan antar wilayah, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan investasi bagi masyarakat.

Harapan besar tersebut disampaikan Gubernur DIY saat menyerahkan SK Penetapan Desa Mandiri Budaya baru dan BKK Dana Keistimewaan DIY Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan se-DIY pada Senin (27/12) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta. Acara ini juga dihadiri Wakil Gubernur DIY Paku Alam X, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, para Asisten Sekda, serta Kepala OPD di lingkungan Pemda DIY.

“BKK Danais semestinya dapat menjadi refleksi kerja kolaboratif antar pemangku kepentingan. Hal ini selaras dengan misi mendukung proses reformasi birokrasi yang lebih cepat dan tanggap terhadap perkembangan situasi,” kata Sri Sultan.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY, Tri Saktiyana, menjelaskan bahwa Dana Keistimewaan merupakan dana yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan belanja transfer lainnya. Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN Tahun Anggaran 2022, Dana Keistimewaan DIY ditetapkan Rp.1.320.000.000.000 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah).

Menurut Tri Saktiyana, BKK Dana Keistimewaan sebagai bantuan Pemda DIY kepada Pemda Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Kalurahan/Desa dan bentuk uang yang dialokasikan pada belanja transfer, bersumber dari Dana Keistimewaan untuk mendukung pencapaian target kinerja urusan keistimewaan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.

Adapun rincian BKK Danais Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota se-DIY masing-masing menerima jumlah yang berbeda. Kota Yogyakarta mendapatkan BKK sebesar Rp44,6 miliar, Kabupaten Bantul sebesar Rp 30,3 miliar, Kabupaten Kulon Progo menerima Rp50,4 miliar, Kabupaten Gunung Kidul menerima Rp36,2 miliar, dan Kabupaten Sleman menerima sebesar Rp196,4 miliar.

Untuk pengembangan potensi dan pemberdayaan Kalurahan/Desa mencakup 11 kebijakan strategis Gubernur, antara lain sebagai Desa Mandiri Budaya (Desa Budaya), Desa Prima, Desa Wisata, Desa Mandiri Pangan, Desa Preneur dan Desa Maritim. Padat karya semangat tata nilai ke-Yogyakartaan, Arsitektur Gaya Yogyakarta (RTLH), penanda keistimewaan (data dan potensi kalurahan) dan lain-lain total berjumlah Rp 98.049.094.000,00.

Berkaitan dengan BKK untuk Kabupaten/Kota dan Kalurahan/Desa, Gubernur DIY selanjutnya menandaskan bahwa Tahun 2022 telah ditetapkan 18 Desa Mandiri Budaya se-DIY. Untuk itu, Sri Sultan menekankan harus adanya pembinaan lintas OPD agar naik status menjadi Desa Mandiri Budaya dengan leveling lumbung budaya dan kearifan local, lumbung ekonomi, dan lumbung sumber daya. (*)