
Target 9 Juta Talenta Digital, Aturan Medsos Perlu Selaras
- Komdigi menargetkan 9 juta talenta digital. Kebijakan pembatasan media sosial dinilai perlu selaras agar tidak menghambat pengembangan SDM digital nasional.
Gaya Hidup
JAKARTA, Jogjaaja.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan target ambisius untuk mencetak sedikitnya 9 juta talenta digital Indonesia sebagai bagian dari agenda besar transformasi digital nasional. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat daya saing Indonesia di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital global, sekaligus memastikan kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi kebutuhan teknologi masa depan, termasuk kecerdasan buatan (AI), pengelolaan data, dan ekonomi platform.
Target tersebut sejalan dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 366 miliar pada 2030, serta kontribusinya terhadap sasaran pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen. Namun, upaya menciptakan jutaan talenta digital ini dinilai perlu diiringi dengan kebijakan ruang digital yang selaras dan tidak kontraproduktif.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) di Batam pada Juli 2025, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengungkapkan bahwa kebutuhan talenta digital Indonesia pada 2030 diperkirakan mencapai 12 juta orang, sementara ketersediaan saat ini baru sekitar 3 juta.
“Kebutuhan talenta digital kita di 2030 sekitar 12 juta orang, sementara pasokan yang tersedia saat ini baru sekitar 3 juta. Karena itu, percepatan pengembangan talenta harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” ujar Nezar.
Ia menambahkan, adopsi teknologi digital secara luas berpotensi meningkatkan produktivitas sektor bisnis, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejak 2018, pemerintah telah menjalankan Program Digital Talent Scholarship (DTS) sebagai salah satu pilar utama pengembangan kompetensi digital nasional. Program ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, angkatan kerja muda, masyarakat umum, hingga aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Komdigi juga mengembangkan Digital Leadership Academy (DLA) untuk menyiapkan pemimpin di era digital serta mengintensifkan Gerakan Nasional Literasi Digital yang menjangkau jutaan warga.
Memasuki awal 2026, Komdigi terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dan daerah. Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Komdigi menandatangani adendum nota kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pengembangan sekitar 19 ribu talenta digital hingga 2026. Program ini menyasar ASN, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum sebagai bagian dari penguatan ekosistem talenta digital di daerah.
Di sisi lain, berbagai kebijakan pengaturan ruang digital, termasuk pembatasan usia penggunaan media sosial dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak (PP TUNAS), dinilai perlu diselaraskan secara cermat dengan agenda besar pembangunan talenta digital. Pasalnya, media sosial kini tidak hanya berfungsi sebagai sarana hiburan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran informal, pengembangan kreativitas, kolaborasi, hingga pintu masuk menuju ekonomi digital dan industri kreatif.
Kepala UNS Fintech Center and Banking, Dr. Putra Pamungkas, menilai kebijakan yang terlalu menitikberatkan pada pembatasan akses berisiko mengabaikan realitas pembelajaran digital generasi muda.
“Berbagai riset menunjukkan bahwa keterampilan digital—mulai dari etika bermedia, kolaborasi, hingga kreativitas—justru berkembang melalui praktik langsung di ruang digital. Tantangannya bukan sekadar membatasi, tetapi memastikan adanya pendampingan, literasi, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan anak dan remaja di ruang digital tetap menjadi agenda penting. Namun, pendekatan yang lebih edukatif dan adaptif, seperti penguatan literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, serta pelibatan orang tua, pendidik, dan platform digital, dinilai lebih relevan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia digital jangka panjang dibandingkan pembatasan akses semata. (*)
