
Ternyata Seperti Ini Aturan Pesangon Korban PHK dalam Perppu Cipta Kerja
- Besaran pesangon bagi karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ekonomi, Fintech & UMKM
JAKARTA - Besaran pesangon bagi karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Besaran pasangon yang diterima dalam beleid tersebut maksimal 9 kali dari upah. Hal tersebut tertuang pada Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
- Lelang SBN Perdana Pemerintah di Awal 2023 Sepi Peminat,Ternyata Ini Penyebabnya
- Soal Pembentukan Bursa Kripto di Tahun 2022, Bappebti Mengaku Menyerah dan Simak Alasannya
- Nasabah BCA Mengalami Salah Transfer ? Berikut Tips Untuk Membatalkannya
- Demi Tercapainya Bauran Energi, Start Up EBT Suryanesia Raup Pendanaan Rp31 Miliar
Pada pasal 156 ayat (2) merinci ketentuan uang pesangon yang diterima karyawan korban PHK sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.(*)
