Para perajin di Sanggar Punokawan, Krebet, Sendangsari, Pajangan Bantul sedang membatik di atas media kayu.
Home

UMKM Wajib Daftar! Dinas Koperasi dan UKM DIY Berikan Sertifikasi Halal Gratis, Kuota Terbatas

  • Dinas Koperasi dan Usha Kecil Menengah (UKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap memfasilitasi sertifikat halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di DIY. Sertifikasi ini diberikan secara gratis dengan kuota 375 UMKM.
Home
Tyo S

Tyo S

Author

JOGJA, Jogjaaja.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap memfasilitasi sertifikat halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di DIY. Sertifikasi ini diberikan secara gratis dengan kuota 375 UMKM.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui link bit.ly/fasilitasihalal2021 atau datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY (Bidang UKM). Batas waktu pendaftaran sampai dengan 30 November 2021.

Lalu, apa saja persyaratan untuk bisa mendaftar sertifikasi halal UMKM ini?

  1. Tergabung dalam Sibakul Jogja
  2. Wajib memiliki NIB RBA dan IUMK
  3. Harus memiliki ijin edar P-IRT/MD (bagi produk yang wajib memiliki ijin edar P-IRT/MD)
  4. Diutamakan produk IRT (Industri Rumah Tangga)
  5. Usaha bukan restoran/catering
  6. Bukan merupakan olahan daging, apabila menggunakan bahan baku daging wajib mengambil bahan baku dari RPH atau RPA yang sudah bersertifikat halal.
  7. Produk yang diajukan hanya satu kategori dan satu merk
  8. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  9. Sudah memiliki pasar dan berproduksi secara berkelanjutan
  10. Pelaku UMKM ber-KTP DIY dan domisili usaha di DIY
  11. Bersedia mengikuti kurasi produk
  12. Melampirkan foto produk
  13. Belum pernah mendapatkan fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UKM DIY di tahun 2021
  14. Bersedia mengikuti prosedur yang ditetapkan sampai selesai 

Itulah tadi syarat-syarat untuk bisa mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal UMKM. Mumpung pendaftaran masih lama dan kuota terbatas , yuk buruan daftar! (*)