Sleman

Unik, Massa Demo Bawa Gerobak Sapi Tuntut Hak Kepemilikan Apartemen

  • YOGYA, Jogjaaja.com  Sedikitnya 10 gerobak sapi diboyong massa pendemo ke Kantor Pemkab Sleman pada Senin (3/5/2024). Aksi ini guna mendesak Pemkab setempa
Sleman
Leon

Leon

Author

YOGYA, Jogjaaja.com  Sedikitnya 10 gerobak sapi diboyong massa pendemo ke Kantor Pemkab Sleman pada Senin (3/5/2024). Aksi ini guna mendesak Pemkab setempat untuk segera menyelesaikan kasus yang menimpa para korban Malioboro City yang tak kunjung memiliki legalitas kepemilikan atas apartemen mereka.

Puluhan gerobak sapi yang dibawa itu bertuliskan sejumlah tuntutan yang dipasang di samping badan gerobak. Salah satunya memuat pesan Jogja Istimewa Tanpa Mafia Tanah. Isu ini hampir selalu dibawa korban apartemen setiap kali menggelar aksi massa.

Ketua Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PPAMCY) Edi Haryanto mengatakan, aksi damai itu untuk mendesak Pemkab Sleman bergerak cepat dan mendorong pengembang menyelesaikan perizinan terkait pembentukan P3SRS Apartemen Malioboro City.

"Kami berharap setelah itu bisa segera diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMSRS) untuk para korban," jelasnya.

Menurut dia, gerobak sapi merupakan simbol perlawanan bagi rakyat kecil yang menuntut haknya. Meskipun di sisi lain perjalanan dan perkembangan penegakan hukum terkesan lamban seperti laju sapi yang membawa gerobak itu.

"Meski perjuangan kami terjal dan begitu banyak hambatan, tapi kami akan terus jalan sampai hak kami terpenuhi," jelas Edi.

Sekretaris PPAMCY Budijono menyebutkan, sudah kurang lebih 11 tahun hak mereka diabaikan oleh pengembang. Pihaknya memberi target maksimal Agustus 2024 seluruh legalitas kepemilikan konsumen sudah rampung diberikan.

"Pemkab Sleman harus menyelesaikan hambatan-hambatan dalam penyelesaian perizinan dan legalitas apartemen bisa segera dicapai titik temu dan solusinya secara cepat dan efiesien," katanya.

Menurut Budijono, Pemkab Sleman pun harus membantu proses diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perizinan lainnya secara cepat dan terjadwal, mengingat kasus ini adalah kejadian khusus di luar normal dan sudah sangat lama terabaikan.

"Kami pun mendesak Pemkab Sieman untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap pengembang termasuk memblokir semua perizinan serta mendesak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang digelapkan," cetusnya.

Sementara Sekda Sleman Susmiarto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dan mendorong menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan oleh konsumen Apartemen Malioboro City.

"Alhamdulillah tadi sudah kami ajak bicara baik-baik intinya mereka mereka mengusulkan Pemkab Sleman untuk bergerak cepat. Kami masih berkomunikasi dengan pihak pengembang karena aset ini telah dilelang,  kami siap," ujar Susmiarto.

Susmiarto menjelaskan, selama pemohon izin dapat memenuhi prosedur sesuai reguasi, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati maka pihaknya akan memprosesnya.

"Jika pemohon izin dapat memenuhi prosedur persyaratan, kami akan melakukan pelayanan lebih cepat, sehingga konsumen tidak dirugikan," pungkasnya.

 

Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan Widhiatso pun berkomitmen yang sama dalam memfasilitasi penyelesaian kasus para konsumen Malioboro City.

"Intinya Pemda dan BPN mendukung dan membantu penyelesaian masalah Malioboro City. Kalau teknis penyelesaian nanti akan ada komunikasi lebih lanjut khususnya terkait kelengkapan persyaratan," ujar Bintarwan.