
Viral Snack Dinilai Tak Pantas di Acara Pelantikan KPPS, Ini Klarifikasi KPU Sleman
- SLEMAN, Jogjaaja.com - KPU Kabupaten Sleman meminta maaf atas kejadian konsumsi snack yang dinilai kurang pantas saat berlangsungnya acara pelantikan KPPS pada
Sleman
SLEMAN, Jogjaaja.com - KPU Kabupaten Sleman meminta maaf atas kejadian konsumsi snack yang dinilai kurang pantas saat berlangsungnya acara pelantikan KPPS pada Kamis (25/1/1024). Snack yang hanya terdiri dari dua jenis kue dan satu gelas air mineral itu viral di sosial media lantaran dianggap tak layak.
Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan, pihak sekretariat KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga/vendor yang terdaftar dalam e-katalog. Oleh pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman.
"Pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan, maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24199 orang," katanya Jumat (26/1/2024).
Dengan demikian yang tersaji tidak pantas. Padahal sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik dan KPU Sleman sudah mengingatkan terkait potensi permasalahan melayani jumlah calon anggota KPPS terlantik yang tersebar pada 86 kalurahan.
"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan, adalah Rp15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp2500. Pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman tidak ada. Pagu anggaran transportasi yang ada adalah bimteknya," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Sleman kemudian memanggil vendor/pihak penyedia untuk menjelaskan secara rinci terkait kejadian tersebut dihadapan sekretariat PPS/Jogoboyo. Penjelasannya bahwa vendor melakukan sub dalam pengadaan. Sehingga tidak pantas tersaji.
- Direksi GMS Klaim Aset Agunan Bank, Kuasa Hukum : Semakin Buktikan SKN Tak Layak Pimpin Perusahaan
- Alasan Tim Prabowo–Gibran Dukung Impor Beras
- Hujan dan Angin Kencang, 6 rumah dan Tempat Wisata di Bantul Rusak
"Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kotrak kepada pihak penyedia/vendor karena telah mengingkari perjanjian/wanprestasi, dan tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari," pungkasnya. (Anz)
