News

YLKI : 61 Persen Distribusi AMDK Terpapar Matahari, Tidak Layak Minum

  • JAKARTA, Jogjaaja.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan telah melakukan survei untuk mengawasi aspek pos
News
Ties

Ties

Author

JAKARTA, Jogjaaja.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan telah melakukan survei untuk mengawasi aspek post-market control pada distribusi produk air minum dalam kemasan (AMDK). Khususnya yang dipasarkan di wilayah Jabodetabek.

Dia menjelaskan, dalam temuan survei tersebut, dimana secara umum berfokus pada proses distribusi AMDK sebagai parameter terkait baik buruknya produk tersebut untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

"Misalnya dari proses pengangkutan yang kita monitor, ada yang menggunakan truk besar, mobil sedang, motor, dan juga ada yang menggunakan becak," kata Tulus dalam telekonferensi, Jumat 18 Maret 2022.


Dari survei tersebut, Tulus mengaku menemukan data yang menunjukkan bahwa dari proses pengangkutan itu, sekitar 61 persen AMDK diangkut menggunakan truk atau mobil yang terbuka atau yang tidak tertutup secara permanen, maupun yang hanya menggunakan terpal penutup. Karena itu, ketika 61 persen AMDK diangkut menggunakan angkutan terbuka, berarti dalam proses perjalanan dari pabrikan menuju distribusi ke agen supermarket atau lain sebagainya, produk tersebut berpotensi besar kepanasan dan terkena sinar matahari langsung.

"Karena melewati jalan tol dan lain sebagainya, (produk AMDK itu) terkena debu atau bahkan kehujanan sehingga sudah tidak layak minum," ujarnya.

Tulus menekankan, hal itulah yang membuat aspek distribusi juga tidak kalah pentingnya dalam aspek perlindungan kepada konsumen. Karena, lanjut Tulus bisa saja dari pabrikan AMDK itu dalam kondisi baik dan memenuhi standar, tapi ketika di jalan tidak diperlakukan dengan baik kemudian menjadi tercemar.

"Misalnya kandungan BPA dari AMDK tersebut bisa meningkat, juga bijih-bijih plastik yang lain yang tidak direkomendasikan juga bisa meningkat, sehingga potensinya menjadi lebih besar untuk keterpaparan konsumen," kata Tulus.

"Jadi proses distribusi memegang peranan penting agar produk AMDK yang tadinya memenuhi standar, tetap terjaga standarnya sampai ke tangan konsumen," ujarnya.

Tulus menambahkan selain tidak boleh terpapar sinar matahari, juga tidak boleh terpapar benda bertaut tajam seperti anti nyamuk atau gas elpiji. Dari 317 toko yang disurvei oleh tim YLKI, memang hasilnya cukup positif.

"Dalam arti, yang terpapar hanya 17 toko dari 300 sekian toko tadi. Kalau kita membeli AMDK yang dijual terpapar sinar matahari langsung dan airnya sudah hangat, ketika kita minum itu sebenarnya sudah tidak layak minum karena ada kontaminasi plastik yang telah melebur di dalam air tersebut. Kadang juga di dalam mobil kita taruh AMDK, terus kita parkir di tempat panas AMDK atau air isi ulang kita bawa itu sudah panas. Betapa pentingnya aspek distribusi itu," paparnya.

Tulus Abadi juga menyinggung pentingnya produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang berbasis kemasan plastik polikarbonat dengan kandungan zat BPA mendapatkan pelabelan. Hasil temuan PBOM juga menunjukkan sebanyak 33 persen sampel pada sarana distribusi dan peredaran, serta 24 persen sampel pada sarana produksi berada pada rentang batas migrasi BPA 0,05 mg/kg yang ditetapkan Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) dan 0,6 mg/kg berdasarkan ketentuan di Indonesia.

Hasil temuan BPOM menunjukkan, kelompok rentan pada bayi usia 6-11 bulan berisiko 2,4 kali dan anak usia 1-3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun. Di samping itu, pencemaran BPA ini juga dapat mengganggu fungsi hormon normal pada manusia, yang berkolerasi pada sistem reproduksi pria atau wanita seperti infertilitas (gangguan kesuburan).

Zat Bisphenol A atau BPA sendiri merupakan senyawa yang berfungsi menghasilkan plastik polikarbonat yang dikenal kuat dan tangguh namun mengandung racun.

Partikel plastik BPA bisa menimbulkan gangguan kesehatan berbahaya bagi kelompok rentan bahkan bisa berpotensi memicu penyakit kanker.

Tulus menegaskan bahwa keamanan kemasan pangan sangat mutlak, bukan hanya raw material tapi juga kemasan pakai. Menurutnya, jika raw material bahan pangan sudah aman akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan pangan yang aman bagi kesehatan.

"Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas. Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi," kata Tulus

Masih menurutnya, standar pangan harus ditingkatkan. Misalnya standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj saat ini sudah dianggap aman. Namun ke depan, standar itu diharapkan akan terus ditingkatkan dengan batas toleransi menjadi sangat kecil.

Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar-menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan," ungkap Tulus dalam acara diskusi bertajuk Pengesahan Perka No 31 tahun 2018 Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan.

Tulus ikut mencontohkan salah satu negara maju yang telah menerapkan label pada kemasan polikarbonat yang mengandung BPA.

Di California Amerika Serikat, menurut Tulus, label yang terpasang pada kemasan plastik mengandung BPA disebut dapat menyebabkan Kanker, kelahiran prematur dan lain lain.


Senada dengan Tulus, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait juga mengatakan tentang perlunya melindungi hak-hak konsumem dalam hal ini anak-anak, termasuk di dalamnya bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

"Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan diskusi ini adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya," tambah Arist Merdeka Sirait.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala  BPOM No 31 tahun 2018 demi melindungi konsumen.

Arzetti Bilbina

"Pemerintah harus segera mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala  BPOM No 31 tahun 2018  tentang label pangan olahan, agar konsumen terlindungi. Kita sama sama mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan itu," tegas Arzeti

Pada Februari lalu, BPOM menemukan adanya kandungan kimia dalam uji post-market air minum galon isi ulang dalam satu tahun terakhir. Dalam pengujian tersebut, BPOM menemukan potensi bahaya migrasi Bisfenol-A pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri AMDK.

Bisfenol-A, atau BPA, merupakan bahan campuran utama polikarbonat, jenis plastik pada kebanyakan galon isi ulang yang beredar di pasar. Sebagai bahan kimia, BPA berfungsi menjadikan plastik polikarbonat mudah dibentuk, kuat dan tahan panas. (*)