Homelogo-ta
Ekonomi, Fintech & UMKM

Begini Syarat Menjadi Agen Laku Pandai Sesuai Aturan OJK

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberlakukan aturan terbaru terkait layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) pada 6 Januari 2022 lalu lewat POJK Nomor 1/POJK.03/2022. Beleid ini mengatur berbagai pembaruan persyaratan bagi agen laku pandai maupun bank penyelenggara laku pandai.
Ties

Ties

Author

<p>AgenBRILink. / Perseroan</p>

AgenBRILink. / Perseroan

(Istimewa)
Ties

Ties

Editor