Ekonomi, Fintech & UMKM
Cek Akibatnya Jika Perusahaan Asuransi Tidak Penuhi Ekuitas Minimum di Akhir 2026
- Menurut regulasi tersebut, perusahaan asuransi diharuskan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar dan perusahaan reasuransi Rp500 miliar pada akhir Desember 2026.

Ties
Author

Ilustrasi penandatanganan polis asuransi. (Freepik)