Homelogo-ta
Ekonomi, Fintech & UMKM

Cek Akibatnya Jika Perusahaan Asuransi Tidak Penuhi Ekuitas Minimum di Akhir 2026

  • Menurut regulasi tersebut, perusahaan asuransi diharuskan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar dan perusahaan reasuransi Rp500 miliar pada akhir Desember 2026.
Ties

Ties

Author

Ilustrasi penandatanganan polis asuransi.
Ilustrasi penandatanganan polis asuransi. (Freepik)