Ekonomi, Fintech & UMKM
Ciptakan Ekosistem Pinjol Positif, OJK Tempuh 7 Cara Ini
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan tujuh cara untuk mengupayakan ekosistem pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang positif sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan secara aman.

Ties
Author

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)

Ties
Editor