Homelogo-ta
Ekonomi, Fintech & UMKM

Dibongkar PPATK, Transaksi Pinjol Ilegal di Indonesia Tembus Rp6 Triliun

  • PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mencatat transaksi pinjol (pinjaman online) ilegal di Indonesia telah menembus angka Rp6 triliun.
Ties

Ties

Author

<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>

Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id

(Istimewa)