Homelogo-ta
Ekonomi, Fintech & UMKM

Gandeng Komunitas Guru, AFPI Gencarkan Edukasi Peran dan Risiko Pinjaman Online

  • Masyarakat harus betul-betul waspada serta memahami ciri-ciri pinjol ilegal, salah satunya dengan menolak penawaran yang dilakukan melalui pesan singkat karena dapat dipastikan itu adalah penipuan yang mengatasnamakan pinjol berizin.
Ties

Ties

Author

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar Kasan memberikan penjelasan terkait langkah-langkah memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending (pinjaman online berizin) secara aman dalam acara Sosialisasi dan Edukasi "Solusi Pinjaman Pintar Bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal" dengan Komunitas Kami Pengajar yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (22/9).
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar Kasan memberikan penjelasan terkait langkah-langkah memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending (pinjaman online berizin) secara aman dalam acara Sosialisasi dan Edukasi "Solusi Pinjaman Pintar Bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal" dengan Komunitas Kami Pengajar yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (22/9). (AFPI)