Homelogo-ta
Home

Gubernur DIY Keluarkan Surat Edaran Terkait Aktivitas Kerja di Kantor

  • YOGYAKARTA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur aktivitas perkantoran. Dengan adanya SE ini, komposisi karyawan menjadi hanya 25% kerja di kantor (Work from Office/WFO) dan 75% kerja dari rumah (Work from Home/WFH).

Tyo S

Tyo S

Author

Sri Sultan HB X
caption
Sri Sultan HB X (Istimewa)