Home
Gubernur DIY Keluarkan Surat Edaran Terkait Aktivitas Kerja di Kantor
YOGYAKARTA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur aktivitas perkantoran. Dengan adanya SE ini, komposisi karyawan menjadi hanya 25% kerja di kantor (Work from Office/WFO) dan 75% kerja dari rumah (Work from Home/WFH).

Tyo S
Author


Sri Sultan HB X (Istimewa)