Ekonomi, Fintech & UMKM
Imbas Kenaikan PPN 11 Persen, Barang ini Bakal Naik dan Tidak Naik
- Mulai Jumat 1 April 2022 besok, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 11 persen.

Ties
Author

mulai Jumat 1 April 2022 besok, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 11 persen. (freepik)