Ekonomi, Fintech & UMKM
Ini Daftar 103 Pinjol Legal yang Sudah Kantongi Izin OJK Tahun 2022, Jangan Salah Pilih
- Pada tanggal 3 Januari 2022, terhitung ada 103 penyedia jasa pinjol (pinjaman online) atau fintech lending legal yang sudah kantongi izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Tyo S
Author

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)