Home
Kementerian BUMN Tegaskan Sengketa Pajak PGN Bukan Obyek PPN
JAKARTA-Kementerian BUMN akan segera melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sengketa pajak senilai Rp 3,06 triliun yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Apalagi Dirjen pajak juga telah menerbitkan peraturan yang mencabut ketentuan pajak terhadap obyek yang kini disengketakan itu.

Tyo S
Author


PGN (Istimewa)