Home
Kendaraan Wajib Uji Kir di Yogyakarta Untuk Sementara Dibebaskan dari Sanksi Administrasi
YOGYAKARTA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengeluarkan sebuah kebijakan. Kendaraan yang telah habis masa berlaku uji kir akan dibebaskan dari sanksi administrasi karena pelayanan pengujian kendaraan bermotor ditutup sementara.
Tyo S
Author
Kendaraan yang wajib uji kir untuk sementara dibebaskan dari sanksi administrasi. (Istimewa)