Homelogo-ta
Ekonomi, Fintech & UMKM

Lembaga Jasa Keuangan Dilarang Fasilitasi Mata Uang Kripto

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi mata uang kripto.
Ties

Ties

Author

<p>Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com</p>

Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com

(Pixabay.com)