Ekonomi, Fintech & UMKM
OJK Larang Pinjol Gunakan Jasa Debt Collector untuk Penagihan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melarang perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam.
Ties
Author
Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK (OJK.go.id)