Home
OJK : Penyaluran Pinjaman Online Tembus Rp 54,7 T
KETUA Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Tongam Lumban Tobing mengatakan, saat ini pinjaman online ilegal saat ini cukup banyak yakni mencapai 1.723 perusahaan Peer to Peer Lending (P2P Lending) atau fintech online.
Ties
Author
Logo OJK (Istimewa)