Ekonomi, Fintech & UMKM
OJK Tetapkan Syarat Baru Bagi Agen Laku Pandai
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberlakukan aturan terbaru terkait layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) pada 6 Januari 2022 lalu lewat POJK Nomor 1/POJK.03/2022. Beleid ini mengatur berbagai pembaruan persyaratan bagi agen laku pandai maupun bank penyelenggara laku pandai.
Tyo S
Author
AgenBRILink. / Perseroan
(Istimewa)