Homelogo-ta
Ekonomi, Fintech & UMKM

OVO Berikan Klarifikasi Seputar Pencabutan Izin Usaha PT Ovo Finance Indonesia

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Pencabutan izin usaha Ovo Finance Indonesia ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Tyo S

Tyo S

Author

OVO mengklarifikasi bahwa perusahaan yang dicabut izinnya oleh OJK bukan PT Visionet Internasional.
caption
caption
OVO mengklarifikasi bahwa perusahaan yang dicabut izinnya oleh OJK bukan PT Visionet Internasional. (Istimewa)
Tyo S

Tyo S

Editor