JOGJOL
Peneliti INDEF: Revisi Tarif Ojol Sudah Sesuai, Tapi Pemangkasan Biaya Sewa Aplikasi Bisa Berdampak Luas
- Kenaikan tarif ojek online akan mulai diberlakukan Sabtu (10/9/2022). Meski membuat keputusan yang menimbulkan pro dan kontra, langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan merevisi kenaikan tarif ojek online dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi kisaran 6-13 persen dinilai sudah tepat. Keputusan tersebut diharapkan tidak membebani konsumen di tengah tren meningkatnya inflasi dan situasi ekonomi yang belum pulih.
Tyo S
Author