Ekonomi, Fintech & UMKM
Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Sampai 31 Maret 2024, Ini Alasan OJK
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk kembali merelaksasi periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun ke depan sampai 31 Maret 2024.

Ties
Author

potret gedung OJK (TrenAsia)