Homelogo-ta
Ekonomi, Fintech & UMKM

Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Sampai 31 Maret 2024, Ini Alasan OJK

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk kembali merelaksasi periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun ke depan sampai 31 Maret 2024.
Ties

Ties

Author

potret gedung OJK
potret gedung OJK (TrenAsia)