Homelogo-ta
Ekonomi, Fintech & UMKM

Ricuh Soal Tapera, Ini Kata Menaker

  • Indah menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk melakukan sosialisasi lebih intensif terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, yang mengatur tentang pungutan bagi pekerja non-ASN, TNI, dan Polri.
Leon

Leon

Author

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri,
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, (Tangkapan Layar YouTube/Kantor Staf Presiden)
Ties

Ties

Editor