
SE Walikota Yogyakarta Soal Nol Sampah Organik di 2023 Mulai Diedarkan
YOGYA, Jogjaja.com - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyebarkan surat edaran (SE) Walikota Yogyakarta tentang gerakan nol sampah anorganik yang akan diberlakukan pada awal 2023 mendatang.
Surat dengan nomor 660/6123/SE/2022 itu dikeluarkan pada 12 Desember lalu dengan memuat sejumlah imbauan.
Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, sosialisasi terhadap gerakan nol sampah anorganik yang akan dimulai sejak 2023 mendatang sudah dilaksanakan. Pihaknya berharap agar perangkat kelurahan bisa memperluas cakupan sosialisasi agar gerakan nol sampah anorganik bisa diterapkan oleh elemen masyarakat lain yang ada di wilayahnya.
"Sudah kita sebarkan ke kecamatan, kelurahan dan juga RT RW. Jadi kita masih punya batas waktu sampai habis Desember ini untuk menggencarkan sosialisasi," jelasnya Rabu (14/12/2022).
Sumadi menyebut, pihaknya juga telah mempersiapkan antisipasi terhadap fenomena yang bakal muncul di lapangan akibat adanya program ini. Kepada warga yang tetap membandel tidak melaksanakan gerakan ini alam disanksi yang dimulai sejak April 2023 mendatang.
"Jadi sejak Januari, Februari dan Maret kita implementasikan sambil terus evaluasi. Sementara di April akan kita mulai terapkan sesuai Perda pengelolaan sampah," jelasnya.
Adapun dalam SE tersebut disebutkan bahwa penanganan sampah dilakukan dengan pemilahan, pengumpulan dan penyaluran. Setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa ke bank sampah masing-masing wilayah. Lalu bank sampah membawa sampah anorganik kepada pelapak sampah.
Selain itu dalam SE walikota itu disebutkan, depo sampah/tempat pembuangan sampah sementara hanya untuk penempatan sampah organik. Sampah anorganik dilarang dibuang di depo sampah/tempat pembuangan sampah sementara. Aparat wilayah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat dan tegas pelaksanaan penanganan sampah anorganik. Satpol PP dan instansi terkait diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan/menangani pelanggaran ketentuan.
- POCO M5 NgeGAS Maksimal, Ini Rahasianya
- Gojek Umumkan Jurnalis Pemenang Kompetisi Kreasi Pewarta Anak Bangsa 2022, Berikut Daftarnya
- Ternyata Begini Cara Bikin Foto Avatar dengan Aplikasi Lensa AI
"Memang harus ada sedikit tekanan kepada warga agar bisa target nol sampah ini terwujud dan kita tidak terus terbelenggu dengan persoalan sampah terus menerus," pungkas dia. (Anz)