Home
Siang Hari Naik Motor Tanpa Hidupkan Lampu Didenda Rp100 Ribu
YOGYA - Pengendara sepeda motor di seluruh wilayah Indonesia wajib menyalakan lampu saat berkendara. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 dari dua mahasiswa UKI menjadi dasar kewajiban tersebut.
Ties
Author
Ilustrasi Tilang (Istimewa)