Ekonomi, Fintech & UMKM
Ternyata Seperti Ini Aturan Pesangon Korban PHK dalam Perppu Cipta Kerja
- Besaran pesangon bagi karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ties
Author

Besaran pesangon bagi karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Ist)

Ties
Editor