News
Tersangka Investasi Bodong Meta Trader 4 Dibekuk Bareskrim
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membekuk tiga orang tersangka kasus investasi bodong berkedok trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin platform Meta Trader 4 bernama UGAM (United Global Asset Management) LIVE yang telah meraup Rp5,25 miliar dari para korban.

Ties
Author

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Rusdi Hartono (kiri) memberikan keterangan kepada media saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)