Homelogo-ta
Home

UMP DIY Tahun 2023 Naik Rp75.915,53 Menjadi Rp1.840.915,53, Penangguhan Bagi Pengusaha Dihapuskan

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 yakni sebesar Rp1.840.915,53. Jumlah
Ties

Ties

Author

Ties

Ties

Editor