Home
Vaksinasi COVID-19 Bisa di Mana Saja, Tak Butuh Surat Domisili
- JAKARTA, Jogjaaja.com – Aturan baru dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksinasi. Kemenkes menghapus ketentuan surat domisili untuk bisa divak

Tyo S
Author


Petugas nakes mengambil dosis vaksin saat pembukaan vaksinasasi untuk mitra driver Gojek di Kemayoran, Jakarta, Kamis, 29 April 2021. (Ismail Pohan/Trenasia)