Pesangon
Besaran pesangon bagi karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Besaran pesangon bagi karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.