
BBWSSO Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Sempadan Sungai Code, Mergangsan
- YOGYA, Jogjaaja.com - Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan didukung instansi terkait dan masyarakat melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sejumlah bangunan tanpa izin yang berdiri di atas sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Kegiatan penertiban dilaksanakan pada hari Rabu (28/9/202).
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO, Antyarsa Ikana Dani menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat UU No. 17/2019 Tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
"Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa area sempadan sungai merupakan area yang terlarang untuk mendirikan bangunan, apalagi tanpa izin. Karena dapat mengganggu fungsi dan kebermanfaatan sungai tersebut," paparnya.
Dani mengatakan, upaya penertiban sempadan Sungai Code di Mergangsan sudah melalui proses yang tertib dan panjang, baik secara administrasi, hukum, maupun sosial. "Rencana penertiban sudah bermula dari tahun 2019, di mana pemerintah Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan BBWSSO untuk menertibkan bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan," ujarnya.
BBWSSO kemudian menggelar sejumlah sosialisasi dan diskusi, baik dengan instansi terkait maupun masyarakat pada tahun 2020 dan awal 2021. Kemudian, diterbitkanlah Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali pada tahun 2021, yaitu tanggal 31 juil, 15 September, dan 25 Oktober.
Rencana penertiban kemudian sempat tertunda karena ada permintaan dari DPRD Provinsi
DIY yang meminta adanya musyawarah antara instansi pemerintah dan warga masyarakat, dengan BBWS Serayu Opak sebagai fasilitator.
"Musyawarah ini sudah dilaksanakan padatanggal 31 Agustus 2022, kata iran.
Untuk jumlah bangunan yang ditertibkan, awalnya berjumlah 15 bangunan. Namun seiring berjalannya waktu, sebagian masyarakat dengan kesadaran sendiri telah membongkar bangunannya sehingga tersisa 8 bangunan.
- Lemper Raksasa Diarak dalam Tradisi Rebo Pungkasan
- Tanpa Regulasi Khusus, Potensi Produk Tembakau Alternatif Tidak Maksimal
- Sampai 21 September, Ada 80.902 Karyawan Start Up Terdampak PHK
"Itupun sebagian dari masyarakat sudah sepakat untuk segera membongkar sendiri bangunannya, tambah PPNS SDA. (*)
