
Begini Cara Mengurus Perubahan Nama di e-KTP, KK & Akta
- PERUBAHAN nama di e-KTP, KK maupun Akta dilindungi sepenuhnya oleh negara. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.Terkait perubahan nam
News
PERUBAHAN nama di e-KTP, KK maupun Akta dilindungi sepenuhnya oleh negara. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.
Terkait perubahan nama, sejauh ini ada berbagai alasan kenapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta. Adapun penambahan atau perubahan biasanya dilakukan demi memasukan nama marga.
- Mitsubishi Motors Pamerkan Konsep Mobil Listrik dan SUV
- Hasil RUPSLB, Eks Direktur Indosat Pimpin YELO
- UGM Bangun Apotek Khusus Hewan Pertama di Indonesia
- Survey Dailysocial.id : OVO E-money Paling Banyak Dipakai di Indonesia
- Secara Ilmu Filsafat, Makna dan Fungsi Spirit Doll Saat ini Mulai Bergeser
- Miftah Rizaq Adakan Pameran Seni Wabi-Sabi di Artotel Artspace
Prosedur Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan
Berikut prosedur perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat, seperti dikutip dari Indonesiabaik, Rabu (12/1/2022) :
1. Ajukan penetapan pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
5. Bawa semua ke dukcapil setempat
6. Perubahan Jika Nama Salah (Penulisan)
7. Cek nama yang benar di dokumen lain
8. Siapkan dokumen dengan nama yang benar
9. Bawa ke dinas dukcapil setempat
- Tampilkan Rasa Original, Warung Padang Upik Siapkan 60 Varian Lauk Fresh Setiap Hari
- Anya Geraldine Tampil Beda : Biar Enggak Dicubit Hater Lidia Danira 'Layangan Putus'
- Banyak Bakul Jajanan, Jalanan Stadion Maguwoharjo Jadi Tongkrongan Baru Mencari Angin Sore
