
Berapa Sebenarnya Tarif Parkir di Yogyakarta? Ini Daftarnya
- Insiden tidak mengenakkan kembali dialami oleh wisatawan yang datang ke Yogyakarta. Seorang warganet dengan akun Kasri StoneDakon mengunggah sebuah postingan di sebuah grup Facebook.
Jogja
YOGYAKARTA, Jogjaaja.com – Insiden tidak mengenakkan kembali dialami oleh wisatawan yang datang ke Yogyakarta. Seorang warganet dengan akun Kasri StoneDakon mengunggah sebuah postingan di sebuah grup Facebook.
"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar Malioboro tepatnya di belakang Hotel Premium Zuri. Kalau enggak salah. Sebesar itu. Yaitu Rp 350.000," tulis akun tersebut.
Unggahan Kasri tersebut langsung viral. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta pun angkat bicara.
- Terapkan Strategi Hybrid Banking, BRI Tingkatkan Pengguna Layanan Mobile 600 Persen
- Tarif Parkir Bus Cuma 2,5 Jam Rp350 Ribu Viral di Medsos, Begini Kata Polisi
- Buy one Get One Free di Chicken Box Baciro
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya memastikan bahwa parkir tersebut ilegal. Kepala Dishub Kota Yogya, Agus Arif Nugroho mengaku tidak mengeluarkan izin parkir di kawasan itu. "Sepengetahuan saya tidak ada izin parkir di lokasi itu, jadi bisa dipastikan ilegal," katanya.
Terkait kasus ini, tahukah kalian berapa sebenarnya tarif parkir di Titik Nol Kilometer Jogja hingga Kawasan lain?
Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta resmi menetapkan tarif parkir pada pertengahan 2020 lalu, melalui Perda No. 1 Tahun 2020, Perda No. 2 Tahun 2020, dan terdapat 3 kawasan pembagian tarif parkir yang sudah ditetapkan.
Kawasan I (satu): Merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
Kawasan II (dua): Ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang besar, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah dan merupakan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi.
Kawasan III (tiga): Wilayah dengan kawasan volume lalu lintas kecil dan non komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II.
Nah, jika kalian menemui tarif parkir yang tidak wajar di Jogja, silakan langsung melaporkannya melalui lapor.jogjaprov.go.id
- Tembus 301 Juta Dosis, Jokowi Jadikan Momentum Pemulihan Ekonomi
- Mobil Jarang Dipakai? Berikut 5 Tips Merawatnya
- Begini Syarat Menjadi Agen Laku Pandai Sesuai Aturan OJK





