
Binomo Aplikasi Ilegal, Indra Kesuma Minta Maaf
- Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz mengakui binary option Binomo sebagai aplikasi atau platform ilegal di Indonesia dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas konten-konten yang dibuat dirinya.
News
JAKARTA – Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz mengakui binary option Binomo sebagai aplikasi atau platform ilegal di Indonesia. Selain itu dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas konten-konten yang dibuat dirinya.
Hal itu disampaikan oleh Indra Kesuma melalui unggahan di akun Instagram-nya, Kamis, 17 Februari 2022. Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa Indra Kesuma sudah menghadiri pertemuan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
“Setelah pertemuan tersebut, saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option,” tulis Indra dalam unggahannya.
- Panen Raya Padi di Padukuhan Krajan, Bupati Bantul Ajak Anak Muda Bertani
- Kasus Omicron Meningkat, Pemerintah DIY Aktifkan Kembali Seluruh Shelter
- Iklan Pintar, Layanan Marketing untuk Brand Terhubung dengan Ratusan Ribu Warung dan Jutaan Konsumen di Indonesia
Influencer yang dikenal sebagai “Crazy Rich” asal Medan itu mengatakan bahwa ia mengenal binary option dari menonton iklan di YouTube dan aktif menggunakan platform pada tahun 2018. Di tahun 2019, ia pun mulai membuat konten binary option.
Indra pun mengatakan, dari yang awalnya hanya diikuti sekitar 3 ribu subscriber, ia terus mengembangkan kanalnya di YouTube dengan konten edukasi, kripto, saham, dan tentunya binary option.
Indra mengakui bahwa pada tahun 2019, ia pernah mengatakan bahwa Binomo adalah aplikasi yang legal di Indonesia, dan dirinya menyadari pernyataannya itu sebagai suatu kekeliruan.
“Pada September 2019, saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru,” tulis Indra.
Kemudian, Indra menyatakan bahwa pada tahun 2020, dia sudah membuat klarifikasi dan membuat pernyataan baru yang mengatakan bahwa Binomo adalah aplikasi ilegal.
Menurut pengakuannya, Indra membuat konten-konten yang berhubungan dengan Binomo untuk berbagi pengalaman pribadi, dan kini ia menyadari ada banyak orang yang dirugikan oleh materi-materi yang disampaikannya.
“Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload. Sebagai warga negara yang baik, saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terima kasih,” pungkas Indra.
- Teluh Film Bergenre Horor Sedang Tayang di Bioskop, Begini Ceritanya
- Bingung Cari Kado Spesial Bagi Orang Tersayang di Hari Valentine, Kain Omah Ecoprint Bisa Jadi Pilihan
- Mau Nonton Film dan Serial Netflix yang Mulai Tayang Februari 2022? Ini Rekomendasinya
Sebelumnya, sebanyak delapan orang melapor kepada kepolisian dalam dugaan penipuan aplikasi Binomo. Laporan dugaan penipuan itu telah diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Dari hasil pemeriksaan diketahui masing-masing korban mengalami kerugian dengan nominal yang bervariasi, di antaranya korban berinisial MN yang rugi Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK 1,3 miliar, AA Rp3 juta, dan RHH Rp300 juta. Jika diakumulasikan, total kerugiannya mencapai Rp3,8 miliar.
Para korban mengaku tertipu setelah melihat Indra Kesuma, yang terseret sebagai terlapor, kerap kali mempromosikan Binomo dan menunjukkan profit-nya.
Jejak-jejak digital Indra Kesuma saat dirinya mempromosikan Binomo di berbagai kanal dunia maya pun menjadi bukti yang dilampirkan oleh para korban kepada penyidik.
Indra Kesuma diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
Kemudian, terlapor juga diduga melanggar aturan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menerima status sebagai terlapor, Indra Kesuma pun melaporkan balik korban. Indra melaporkan MN terkait dugaan pencemaran nama baik.
Akan tetapi, pihak kepolisian untuk saat ini memprioritaskan laporan dari delapan korban yang melaporkan Indra Kesuma terkait dugaan penipuan. Jika Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka, maka laporannya tidak akan dilanjutkan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 18 Feb 2022
