
Langgar Aturan Unit Link, OJK Sanksi Tiga Perusahaan Asuransi
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan aduan nasabah unit link secara individual per nasabah. OJK juga siap menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan.
Ekonomi, Fintech & UMKM
JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan aduan nasabah unit link secara individual per nasabah.
OJK juga siap menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan sejauh ini pihaknya telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Demikian dikutip dari laman resmi TrenalAsia.com jaringan media Jogjaaja.com.
Adapun terkait penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi tersebut opsinya bergam. Salah satunya pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution).
“Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” kata dia dalam akun Instagram OJK seperti dikutipKamis 3 Februari 2022.
- Relokasi Mulai Jalan, PKL Merajut Asa di Teras Malioboro
- Ini Daftar 103 Pinjol Legal yang Sudah Kantongi Izin OJK Tahun 2022, Jangan Salah Pilih
- Adhi Commuter Properti (ADCP) Bidik Marketing Sales Melejit 103 Persen
Ditambahkan, OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.
“Kami memastikan permasalahan ini tidak menggangu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya dan risiko. Perusahaan asuransi harus meningkatkan edukasi dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat,” tambah Anto.
Saat ini, OJK melarang bank menjual produk asuransi dari tiga perusahaan yang belum menyelesaikan permasalahannya dengan par anasabah.
- Sambut Imlek 2022, Jogja Bay Waterpark Hadirkan Festival Imlek
- Kinerja Meningkat dan Syukuran Logo Baru, PT Jogja Kreasi Sejahtera Santuni Anak Yatim
- Jangan sampai Ketinggalan, Ini Sinopsis dan Link Nonton Serial All of Us Are Dead Legal
Ketiganya adalah Prudential Indonesia, AIA dan AXA Mandiri. Penjualan produk asuransi lewat kerjasama dengan bank atau dikenal dengan bancassurance lazim terjadi demi mendongkrak ekstensifikasi kanal penjualan asuransi.
