Jogja

Maksimalkan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM di Yogyakarta Jalin Sinergi dengan Berbagai Pihak

  • YOGYA, Jogjaaja.com -  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Yogyakarta mengadakan kegiatan customer gathering untuk menampung masukan dari mitra
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com -  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Yogyakarta mengadakan kegiatan customer gathering untuk menampung masukan dari mitra kerja dan instansi pemerintah dalam melaksanakan pengawasan produk di wilayah setempat.

Kepala BPOM di Yogyakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, pihaknya telah menerapkan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.

Implementasi Reformasi Birokrasi dalam rangka mewujudkan good governance telah diakui oleh KemenpanRB dengan pemberian predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) pada tahun 2019 dan predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) pada tahun 2021 lalu.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Balai Besar POM di Yogyakarta dengan Pimpinan/Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Salimah, Fatayat NU,Muslimat, Nasyiyatul Aisyiyah, PKK), Ketua KPID DIY, Direktur Pemberdayaan Kepada Masyarakat UGM dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Kerja sama ini diperlukan dalam rangka membangun koordinasi yang sinergis, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan dalam pengawasan obat dan makanan," ujarnya, Minggu (6/2/2022).

Selain itu, kerja sama ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk aktif, dan senantiasa kritis dalam memilih obat dan Mlmakanan yang aman, berkhasiat atau bermanfaat dan juga bermutu.

Menurutnya, temuan pelanggaran dan juga produk yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh BPOM di area Yogya bisa terbilang minim. Hal ini disebabkan karena jumlah penduduk dan juga luasan wilayah DIY yang cenderung lebih kecil dibanding dengan area atau Provinsi lainnya.

Hanya saja, tugas pemantauan dan juga pengawasan mesti dilakukan secara intensif untuk mencegah peredaran dan juga distribusi produk yang menyalahi ketentuan. Misalnya saja seperti pangan berbahan boraks, produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau sebagainya.

"Pada umumnya produk yang tidak memenuhi syarat itu adalah bahan tambahan pangan baik pewarna dan pengawet lalu pengembang dan yang tidak terdaftar di BPOM namun dijual eceran, ditemukan juga misalnya kemasan rusak. Itu ada namun jumlahnya tidak banyak," jelas Dewi. (Anz)