Ekonomi, Fintech & UMKM

Mau Cuan Malah Apes, Ternyata Tidak Semua Simpanan Valas Dijamin Negara

  • JAKARTA, Jogjasja.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau pemilik dana tidak tergiur dengan tawaran produk dari bank asing untuk
Ekonomi, Fintech & UMKM
Ties

Ties

Author

JAKARTA, Jogjasja.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau pemilik dana tidak tergiur dengan tawaran produk dari bank asing untuk menyimpan dananya dalam bentuk valuta asing (valas) terutama dolar AS di luar negeri. Sebab, tidak semua produk tabungan atau deposito yang dijamin oleh negara bersangkutan.


"Saya banyak mendengar banyak bank dari luar negeri, misalnya Singapura dan Thailand yang merayu masyarakat Indonesia untuk membuka tabungan atau deposito dalam bentuk dollar AS. Tentu saja dengan iming-iming bunga tinggi, padahal belum tentu mendapat perlindungan dari LPS-nya disana. Jadi jangan mudah tergiu," kata Purbaya disela pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)  Desember 2022 bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum secara virtual, Rabu (7/12).

Menurut Purbaya penting untuk diketahui bahwa cakupan penjaminan LPS lebih luas, dimana selain simpanan dalam bentuk Rupiah, simpanan valas pun dijamin maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Padahal, tidak semua negara seperti Singapura dan Thailand menjamin simpanan valas.

Bahkan, kata Purbaya nilai simpanan yang dijamin LPS pun jauh lebih besar baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjamin simpanan di Thailand dan Singapura.

"Sebagai informasi, maksimal nominal simpanan yang dijamin di Thailand sebesar THB1.000.000 setara Rp443.120.000 dan di Singapura sebesar SGD75.000 setara Rp851.091.750 (asumsi kurs USD1=Rp15.638). Saya mengajak para investor yang sudah terlanjur menyimpan dananya di luar negeri lebih baik disimpan di bank dalam negeri saja," ungkap Purbaya.

Apalagi, kata Purbaya LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR tidak berubah yakni masing-masing 3,75 persen dan 6,25%. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) ditetapkan naik 100 bps menjadi 1,75 persen. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

Purbaya menambahkan terkait kinerja industri perbankan nasional tetap stabil, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan intermediasi keuangan. Dimana, rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 25,13% pada periode Oktober 2022, pun likuiditas juga ample dengan rasio AL/NCD berada di level 130,17% dan AL/DPK sebesar 29,46%.

Sementara itu, kinerja intermediasi keuangan terus membaik. Pada Oktober 2022, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,95% secara YoY (Year on Year), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,41% secara YoY. Pemulihan kinerja intermediasi juga diikuti dengan terus membaiknya aspek pengelolaan kredit. 

Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) pada periode Oktober 2022 berada pada level yang terkendali sebesar 2,72%. (*)