
Pemerintah Segera Revisi Lagi Aturan JHT Sesuai Permenaker Tahun 2015
- Pemerintah akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan mendapat keberatan masyarakat sesuai Permenaker tahun 2015.
Ekonomi, Fintech & UMKM
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan mendapat sorotan dan keberatan dari masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa sesuai instruksi Presiden Joko Widodo pihaknya akan mengalokasikan program JHT untuk warga terdampak pandemi, terkhusus yang terkena PHK.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
- Begini, Sejarah Global Toyota Voxy Sejak 2001 Hingga Gen-4 2022
- 1516 Sekolah di Kabupaten Bantul Ikuti Deklarasi Akbar Sekolah Ramah Anak
- Terlanjur Pinjam Uang di Pinjol Ilegal? Lakukan Langkah Ini
- Bupati Sleman: Gelar Potensi UMKM Diharapkan Jadi Pemantik Geliat Ekonomi Masyarakat
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sesuai aturan ini yang disahkan pada 4 Februari 2022 ini, JHT dicairkan pada usia 56 tahun. Aturan ini menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan dana JHT cair sebelum usia 56 tahun saat terkena PHK.
Ida menerangkan bahwa Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ungkapnya seperti dikutip dari laman resmi TrenAsia.com jaringan media Jogjaaja.com.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Kepala Negara meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
Dia menyampaikan harapan Presiden Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.
- Optimalisasi Mitigasi Bencana, Bendung Kali Gendol Dipetakan Lewat Drone
- Fakta Penyelidikan Kasus Binomo yang Seret Influencer Indra Kesuma
- Akulaku Raih Suntikan Dana Segar Rp1,43 Triliun dari Siam Commercial Bank Thailand
"Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tukasnya.
