
Tiga Pekan Tax Amnesty II Ungkap Harta Wajib Pajak Rp5,46 Triliun
- Sebanyak 7.141 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan harta kekayaan dalam tax amnesty jilid II.
Ekonomi, Fintech & UMKM
JAKARTA – Jumlah harta bersih yang terkumpul dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah mencapai Rp5,46 triliun sampai dengan Senin, 24 Januari atau selama tiga pekan pertama 2022.
Melansir data PPS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp4,58 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp334,8 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp543,72 miliar.
DJP mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang mengungkap kekayaannya sebanyak 7.141 WP dan terdapat 7.795 Surat Keterangan (Suket) dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) terkumpul sebesar Rp591,87 miliar.
- Mau Belanja Lebih Hemat di Indomaret? Yuk Pakai GoPay
- Mau Start Up Berkembang Pesat? Ikuti 3 Tips ini
- Ciptakan Talenta IT, BCA Adakan Hackathon in BCA 2022
- Uji Tabrak Di Australia, Toyota Land Cruiser 300 Sabet Rating 5
- Bupati Sleman Resmikan Aplikasi SAKTI.Link KSPPS Prima Artha
- Baru di Yogya, Snack Korea Cuma Dibanderol Rp5000
Dalam program Tax Amnesty kali ini, DJP menyediakan layanan online untuk mengungkap kekayaan bagi WP. Akses pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran di link https://pajak.go.id/pps selama 24 jam dalam tujuh hari.
Aset yang dideklarasikan dalam program ini adalah kekayaan per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty tahun 2016 dan kekayaan yang diperoleh sepanjang tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2020.
Ada enam langkah yang sangat mudah untuk akses ke program PPS, yaitu log in ke DJPonline, kemudian masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Untuk WP yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Apabila WP kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak. Demikian dilansir TrenAsia.com jaringan media Jogjaaja.com.
DJP juga akan mengirimkan email blast tentang Tax Amnesty Jilid II yang ditandatangani oleh Dirjenl Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program Tax Amnesty Jilid II.
- 18-24 Januari Yogyakarta Masuk PPKM Level 2, Super Market Wajib Tutup Jam 21.00
- Sop Gajah Seyegan Sediakan Balungan 'Mammoth' Bakar dan Aneka Sate Sapi Lezat
- Layangan Putus Episode 10 Jadi Trending, Ini Link Gratis dan Legalnya
Selain itu, DJP juga akan mengingatkan WP secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial Ditjen Pajak (Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, dan Linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya. (*)
