YOGYA, Jogjaaja.com - Bagi debitor atau nasabah perusahaan penjaminan dilarang keras menyembunyikan atau mengalihkan barang agunan yang belum selesai masa angsu
YOGYA, Jogjaaja.com - Bagi debitor atau nasabah perusahaan penjaminan dilarang keras menyembunyikan atau mengalihkan barang agunan yang belum selesai masa angsu