Homelogo-ta

Perppu Ciptaker

ricuh.jpeg
YOGYA, Jogjaaja.com - Ratusan mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Yogyakarta Menggugat (AYM) melakukan aksi demonsterasi di Gedung
Besaran pesangon bagi karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ternyata Seperti Ini Aturan Pesangon Korban PHK dalam Perppu Cipta Kerja

Besaran pesangon bagi karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.